Polisi Tetapkan Satu Karyawan Wahyu Kenzo Sebagai Tersangka

  • Whatsapp
IMG-20230314-WA0005_copy_1600x1066

SURABAYA, MMCNEWS – Satreskrim Polres Malang Kota menetapkan seorang tersangka baru atas kasus investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar sembilan miliar rupiah, yang dilakukan Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikomfirmasi media terkait perkembangan pemeriksaan saksi-saksi dari kasus robot trading ATG Wahyu Kenzo.

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Dirmanto juga mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial RE yang berperan sebagai marketing robot trading ATG yang dikelola Wahyu Kenzo.

Sebelumnya RE sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus investasi robot trading tersebut. Setelah pemeriksaan terhadapnya rampung, dan penyidik melakukan gelar perkara, maka status hukum RE yang semula sebagai saksi, akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *