Boven Digoel, Mmcnews – Dalam waktu dekat, Pemerintah Daerah (Pemda) yang dibantu oleh DPRD akan segera merubah Peraturan Daerah (Perda) pelarangan peredaran minuman keras (miras), menjadi pengendalian dan pengawasan miras.
Bupati Boven Digoel, Hengki Yaluwo, S.Sos, mengatakan bahwa dengan menggunakan Perda pengendalian dan pengawasan terhadap miras, tentu semua akan lebih tertata dan teratur. Baik itu terhadap peredaran mirasnya serta penggunaannya.
Menurutnya, dengan mempercepat mengubah Perda pelarangan peredaran menjadi pengendalian dan pengawasan akan membuat pengguna miras tidak mabuk disembarang tempat.