Boven Digoel, Mmcnews – Seperti yang diketahui bersama, bahwa Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo, S.Sos menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan pengawasan terhadap aktifitas minuman keras (miras).
Oleh sebab itu, kali ini akan membahas tentang dampak negatif dan juga positif, jika aktifitas miras dilarang maupun dikendalikan dan diawasi.
Salah satu dampak negatif yang akan terjadi adalah kesehatan masyarakat yang akan terganggu. Tentu, dengan mengkonsumsi berlebihan minuman beralkohol dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti gangguan hati, kanker, gangguan neurologis, dan masalah kesehatan mental.