Gempur Rokok Ilegal, Berikut Ciri dan Sanksi Bagi Pelanggar

  • Bagikan
Img 20231017 Wa0019

Bojonegoro|MMCNews.id – Antisipasi dan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Bea Cukai Melalui Satpol PP Bertindak Sebagai Penegak Peraturan Daerah Melakukan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal.

Hal itu tertuang dalam peraturan perundangan. Melalui media ini Pemkab, Satpol PP, Bea Cukai menggambarkan contoh rokok ilegal.

Dalam platform yang dikeluarkan terdapat call center tempat aduan bagi warga masyarakat yang mengetahui adanya peredaran maupun transaksi rokok ilegal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan