Advokat LISAN : Segera Sahkan RUU KUHAP untuk Menghapus Jejak Kolonial dalam Sistem Hukum di Indonesia

  • Bagikan

 

Jakarta, Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna. Persetujuan ini diambil dalam rapat pleno RUU KUHAP yang digelar pada Kamis (13/11/2025).

Wakil Ketua Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), Erlan Nopri mendukung dan mengapresiasi keputusan DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU KUHAP. Menurutnya, revisi KUHAP ini adalah momentum bersejarah sebagai upaya pembaharuan dan pembenahan sistem hukum acara Pidana.

“ kita mendukung dan mengapresiasi keputusan DPR RI dan Pemerintah yang telah menyetujui naskah revisi KUHAP. Ini adalah momentum bersejarah setelah sekian lama kita terbelenggu oleh sistem hukum acara peninggalan kolonial” Ujarnya.

  Semangat Hari Pahlawan, Srikandi PLN UIP JBTB Gelar Seminar untuk Perkuat Ketangguhan Mental dan Pemberdayaan Perempuan

Erlan Nopri menegaskan revisi KUHAP ini dalam rangka modernisasi sistem hukum yang lebih adil dan humanis. Selain itu, revisi KUHAP untuk penyelarasan hukum acara pidana dengan KUHP yang mulai berlaku Januari 2026.

“ revisi KUHAP ini kan sebagai konsekuensi hukum dari adanya KUHP baru yang mulai berlaku Januari 2026. Pemerintah dan DPR melakukan modernisasi sistem hukum yang lebih adil dan humanis. Jadi, tidak ada alasan untuk menunda apalagi menolak” Ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan