Lamongan | MMC –– Tingginya biaya pengajuan serifikat massal dalam program PTSL masih banyak dijumpai di beberapa desa di Kabupaten Lamongan Jawa Timur,
Sementara untuk menekan tingginya biaya PTSL, dan mengantisipasi praktik pungli, telah diatur dalam SKB 3 Menteri, dan Pearaturan bupati Lamongan,
Dalam SKB Tiga mentri tersebut besaran biaya untuk kategori V (Jawa dan Bali) yakni Rp.150.000. Sedangkan Perbup Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun Berdasarkan hasil penelusuran media ini biaya PTSL jauh diatas ketentuan SKB Tiga mentri, bahkan besaran biaya PTSL ini mulai dari 600ribu hingga 900ribu.
Biaya tersebut membuat masyarakat ekonomi bawah yang ingin memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya sangat terbebani. karena keterbatasan informasi, mereka yang mengikuti program ini hanya bisa mengikuti ketentuan yang dibuat oleh Panitia bersama Pemerintah desa setempat, biaya yang jauh dari ketentuan SKB tiga mentri tersebut, konon katanya hasil kesepakatan dengan peserta PTSL
Alih – alih kesepakatan, untuk melegalkan pungutan liar melaui PTSL, SKB Tiga mentri tak berlaku Desa Bojoasri Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan Jawa Timur yang melaksanakan program PTSL ini, dengan biaya Rp.800ribu, Tiap biadang.














