BPNT di Desa Tluwe, Dinsos : Kemensos Layangkan Surat Penonaktifan Agen

  • Bagikan

“Semua sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya, silahkan saja tanya di kuasa hukum saya”, jelas Anang suwaktu dimintai keterangan.

Di lokasi yang sama, Farid membenarkan kalau dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum anang. “ya memang benar saya telah menerima surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum saudara anang, akan tetapi saya tidak bisa memberikan keterangan apapun, karena kasus ini masih dalam penyelidikan saya,” ujar Farid.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tuban Eko Juliyanto, S.STP, MM, mebenarkan kejadian tersebut saat ditemui beritabagus dikantornya (16/11/2021). Menurutnya Dinas Sosial Kabupaten Tuban telah menerima laporan beserta barang bukti penyimpangan peyaluran BPNT di Desa Tluwe dari pendamping PKH pasca kejadian.

“Ya benar, di Tluwe memang telah terjadi penyimpangan penyaluran BPNT untuk KPM,” terangnya.

Masih menurut Kadinsos Tuban, bahwasanya Kemensos RI telah melayangkan surat kepada BNI 46 dengan tembusan Dinsos Tuban untuk menonaktifkan Agen BNI 46 Desa Tluwe dengan nama Toko Suryana Sejahtera milik Anang Suryana Amin.

Sekedar informasi, sebelumnya juga diberitakan adanya kroscek ke desa tluwe yang dilakukan pihak kepolisian.

Sampai berita ini diterbitkan, polemik BPNT di desa tluwe masih menjadi buah bibir dikalangan masyarakat.

Sumber : BB.co.id
Editor : Didik Sap

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan