Ia menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, perangkat desa seharusnya menjadi teladan serta ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
“Perangkat desa harus menjaga etika dan norma yang berlaku di masyarakat. Jangan sampai justru mencederai kepercayaan warga,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik).
“Status perkara masih lidik. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mendalami barang bukti berupa video,” kata AKP Dimas saat dikonfirmasi usai konferensi pers, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, apabila seluruh rangkaian pemeriksaan telah dinyatakan lengkap, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Jika pemeriksaan sudah lengkap, akan kami gelarkan terlebih dahulu untuk menentukan apakah dapat dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Polres Jombang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Laporan (SP2HP) pertama terkait laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Mojoagung.
Berdasarkan SP2HP bernomor SP2HP/II/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 17 Desember 2025, disebutkan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/436/XI/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polres Jombang.
Sebagai informasi, ketentuan pidana terkait perzinahan diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Pasal tersebut menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan bukan pasangan sahnya dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda.
Reporter: Adi















