MMCNEWS -Lahat, Sumsel :21 Agustus 2025


Perseteruan Antara Pemilik Tanah/Lahan an. M.Agus dengan PT. BUMA kembali akan memanas berawal diatas Tanah Milik warga an. M.Agus di gunakan sebagai Perlintasan Transportasi Dump Truk Angkutan Material Galian Golongan C milik PT. BUMA tepat nya berlokasi di dusun Lekung Daun Desa Kedaton Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan


Saat itu dalam Kesepakatan Perjanjian Kerja antara PT.BUMA yang diwakili oleh David Saputra (Pihak Pertama) dan Sdr. M. Agus (Pihak kedua) telah bersama sama mufakat dalam penggunaan Tanah Pihak kedua mendapat Sistem Royalty dari Pihak Pertama namun seiring waktu berjalan tak diduga sejak awal bulan Januari 2025 sampai pada ahir bulan Juii 2025 pihak PT. BUMA (Pihak pertama) diduga mengingkari Janji kesepakatan kerja hingga M. Agus (Pihak kedua) merasa dirugikan tidak menerima lagi Sistem Royalty seperti biasa yang diterima secara Transper VIA Bank
Selanjutnya nya sdr.M Agus melakukan Konfirmasi langsung ke pada PT.BUMA untuk mengetahuj kendala yang terjadi namun diri nya tidak juga mendapat tanggapan karena dianggap tidak ada niat baik dan tidak mendapat respon sementara PT. BUMA masih tetap ber Aktifitas melintasi Tanah/Lahan milik nya kemudian bersama kerabat M. Agus tepat nya pada hari sabtu tgl 26 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib melakukan aksi lakukan pemagaran dengan Kayu sebagai Batas tanda Tanah milik nya M.Agus namun selang beberapa hari kemudian tgl 29/juli-2025 sekitar pukul 11.15.wib pagar pembatas Tanah di lakukan pembongkaran Paksa oleh Pihak Unit Pidsus Polres Lahat atas dasar Laporan sdr.Andre selaku Perwakilan PT. BUMA serta melaporkan sdr. M. Agus dengan tuduhan Menghalang halangi Holing aktifitas dalam IUP PT BUMA
Saat itu dikonfirmasikan oleh awak media MMCNEWS Hal ini dibenarkan oleh pihak APH Polres Lahat pembongkaran Pagar kayu tersebut dipimpin langsung Kanit Pidsus Polres Lahat Ipda Achmad Syarif. Beserta anggota nya
Merasa diri nya di Zholimi dan diperlakukan tidak sesuai aturan M.Agus melakukan Somasi kepada PT. BUMA serta Pemerintahan Desa Kedaton Kecamatan Pagar Gunung setelah ditetapkan waktu dan langsung dilakukan pengukur ulang lokasi Tanah dengan Berita Acara yang di hadiri Pihak PT. BUMA Sdr. Andre, Penjual Lahan Sdr. Suhardi dan Sdr. Agus Pemilik Tanah turut hadir saksi saksi dari Pihak Pemerintahan Desa pada tanggal 12 Agustus 2025 yang ditanda tangan Kades Kedaton Yeni Heriyanti pada inti nya tertuang dalam Berita Acara membenarkan bahwa Tanah tersebut hang dilintasi Armada Dump Truk PT. BUMA adalah adalah Tanah milik M.Agus
Menyikapi konplik antara PT. BUMA dan Sdr.M Agus diatas praktisi Hukum Aulia Aziz. SH. MH mengatakan perseteruan yang terjadi dapat di Lakukan secara Musyawarah dan Mufapakat agar tidak terjadi salah satu pihak ada yang dirugikan















