Sementara PT.BUMA kemungkinan melaporkan Bpk M Agus ke APH Unit Pidana Khusus Polres Lahat dengan tuduhan menghalangi aktivitas, namun laporan tersebut tidak berlaku jika aktivitas dilakukan diatas tanah milik orang lain tanpa hak yang sah apalagi sudah ada MoU antara kedua pihak yang telah di langgar kecuali lahan tersebut sudah dibebaskan oleh PT. BUMA
Dan Kalau ada perjanjian atau MOU Antara pemilik lahan dan PT Buma yang mengatur penggunaan lahan , jelas MoU tersebut mengikat secara Hukum, dan pelanggaran atas MoU tersebut seperti tidak membayar royalti berdasarkan isi kesepakatan bisa dianggap wanprestasi atau perbuatan ingkar janji
Ditambahkan nya Tindakan pemasangan pagar di tanah sendiri milik bpk agus sebagai bentuk protes karena haknya tidak dipenuhi, bukanlah Tindak Pidana, selama tidak melanggar hukum lain misal, tidak merusak fasilitas umum, atau tidak menimbulkan bahaya, Pemilik tanah berhak melindungi dan mengamankan tanah miliknya dari pihak yang tidak lagi memiliki hak berdasarkan kesepakatan
Terkait Pembongkaran Pagar Kayu Batas Tanah Jelas Polisi Tidak punya Wewenang Membongkar pagar tanpa ada Putusan Pengadilan atau Perintah Resmi dari lembaga yang berwenang , Sdr. Agus dapat melaporkan kepihak Propam atas tindakan tersebut yang dianggap merugikan diri nya.
Kepada PT. BUMA melalui Sdr. Andre saat dikonfirmasikan berulang ulang melalui Via Telpon dan Chat WA ke nomor +62 898-8393-xxxx sampai berita ini di Turunkan idak memberikan Hak Jawab alias No Coment.
Pewarta Mar















