DISINYALIR PELANTIKAN 86 ORANG PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS PEMKAB LAHAT CACAT ADMINISTRASI

  • Bagikan

Ditambahkan nya Jika Pelantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak sesuai dengan kriteria atau prosedur yang berlaku masih tetap di laksanakan ini merupakan pelanggaran disiplin berat dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi PNS yang dilantik, tetapi juga bagi pejabat yang berwenang melantik.

Sesuai Aturan dalam Per Undang Undangan bagi PNS yang Dilantik
/menerima jabatan yang tidak memenuhi kriteria dapat dianggap melanggar kewajiban dan dapat dikenai hukuman disiplin berat, yang meliputi:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

  DUA ORANG LAKI LAKI TP PENGEDAR GANJA DIBEKUK SATRESNARKOBA POLRES LAHAT.

Pelanggaran ini sering kali berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam manajemen PNS/ASN. Bagi Pejabat yang Melantik
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang berwenang melantik PNS tanpa memenuhi syarat juga dapat dikenakan sanksi disiplin karena dianggap telah:
Menyalahgunakan wewenang.
Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampak negatif yang ditimbulkan, yang bisa berupa hukuman disiplin sedang atau berat, tergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang. Prosedur Penjatuhan Sanksi Proses penjatuhan sanksi melibatkan beberapa tahapan sesuai PP 94/2021:

Kepada Bapak Bupati Lahat dirinya meminta agar segera menurunkan TIM untuk melakukan Pemeriksaan Ulang Data Dokumentasi Para PNS yang sudah dilantik apakah benar dan sudah sesuai Aturan ‘ Pungkas nya.

  Satgas III Gakkum Sat Reskrim Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian (TO)

Saat dikonfirmasikan Kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat Marliansyah, S.Sos., M.Ap melalui Via Telp untuk klarifikasi terkait berita yang diturunkan dirinya menjawab berhubung jam kerja sudah usai diri nya meminta agar untuk datang ke kantor saja

(Pewarta Mar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan