MMCNEWS.ID | Predikat Jombang sebagai “Kota Santri” di Jawa Timur tidak dapat dilepaskan dari pesatnya perkembangan lembaga pendidikan Islam tradisional, yaitu pondok pesantren.
Kendati demikian, di balik maraknya pesantren yang berdiri, masih banyak lembaga yang belum mengantongi izin operasional resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Dr. H. Muhajir, S.Pd., M.Ag., mengungkapkan bahwa dari total pesantren yang terdata, sebanyak 235 pondok telah memiliki izin operasional yang sah dan terdaftar.
Namun, ia mencatat masih ada 54 pondok pesantren yang saat ini berada dalam tahap proses pengajuan izin operasional melalui sistem daring.
”Jumlah pondok pesantren di Kabupaten Jombang yang sudah mengantongi izin operasional resmi ada 235. Sementara 54 pondok lainnya masih dalam proses pengajuan. Kami berharap pengajuan ini bisa segera disetujui oleh pusat agar seluruh pesantren di Jombang terdata secara resmi,” jelas Muhajir di kantornya, Senin (13/10/2025).
Sistem Digital dan Persyaratan Ketat, Muhajir menerangkan bahwa proses perizinan pondok pesantren kini dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pondok Pesantren (SITREN).
Sistem yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag RI ini diklaim bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akurasi data, serta mempercepat verifikasi dan validasi lembaga.
Proses perizinan ini, imbuhnya,
Memang cukup ketat. Setiap pengelola wajib mengunggah sekitar 38 item persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Dirjen Pendis Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pendaftaran Pesantren.
Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh sejumlah pesantren kecil adalah pemenuhan syarat minimal jumlah santri. “Berdasarkan aturan, salah satu syarat pokok adalah memiliki minimal 15 santri mukim, atau santri yang tinggal di asrama. Jika jumlah santri mukim masih di bawah itu, pondok belum bisa mengajukan izin operasional,” ungkap Muhajir kepada wartawan.
Ada lima unsur pokok pesantren yang wajib dipenuhi, selain kelengkapan administrasi dan jumlah santri mukim, pesantren juga diwajibkan memenuhi lima unsur pokok atau rukun pesantren yang menjadi identitas khas lembaga pendidikan Islam tradisional. Kelima unsur tersebut meliputi:
Kiai atau pengasuh sebagai figur sentral.
Santri mukim, yaitu peserta didik yang menetap di pondok.
Asrama atau tempat tinggal santri.
Masjid atau mushalla sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan.
Kajian kitab kuning atau Dirosah Islamiyah dengan pola pendidikan Mu’allimin.
”Jika kelima unsur ini terpenuhi, ditambah kelengkapan administrasi dan bukti pendukung yang diunggah di sitren. kemenag.go.id, maka izin operasional bisa segera diproses dan diterbitkan,” jelasnya.
Muhajir menekankan bahwa legalitas operasional bukan sekadar formalitas. Izin resmi merupakan bukti pengakuan negara terhadap eksistensi dan kredibilitas pesantren. Dengan legalitas ini, pesantren akan lebih mudah memperoleh dukungan pemerintah, baik berupa program peningkatan kualitas, bantuan sarana prasarana, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis pesantren.
Kemenag Jombang berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan sosialisasi ke seluruh kecamatan agar pengasuh pondok memahami mekanisme pendaftaran melalui aplikasi SITREN dan pentingnya perizinan ini.
”Kami terus mendorong agar pondok-pondok yang sudah memenuhi syarat tetapi belum mengajukan izin segera mengurusnya. Legalitas ini penting bukan hanya untuk kepentingan data nasional, tetapi juga untuk memperluas akses bantuan dan kerja sama pemerintah dalam bidang pendidikan Islam,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan pendataan pesantren yang akurat, tertib administrasi, serta meningkatkan kualitas pendidikan Islam di Jombang.
Upaya ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah dalam memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat.
Reporter: Adi















