Selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun dan batang kering terbungkus plastik warna hitam diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A71 warna cream yang ditemukan didalam mobil yang dikendarai tersangka,
Dihadapan Polisi kedua Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang mana barang bukti tersebut ia dapat dan bawa dari Kabupaten Empat Lawang untuk ia jualkan kembali di Kabupaten Lahat.
Selanjutnya tersangka kedua Tersangka berikut barang bukti 1(Satu) Paket Daun dan Batang kering terbungkus plastik warna hitam seberat 463 (Empat Ratus Enam Puluh Tiga) Gram dan 1(Satu) Unit Handphone Android merek OPPO A71 warna cream sertav1 (satu) unit mobil merek MITSUBISHI T120SS warna hitam dengan No.Pol : BG 8331 S. yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lannjut untuk Pasal yang disangka kan :
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pewarta. Mar















