Komisi VI DPR RI Dukung Penuh Upaya PLN Jalankan Transisi Energi

Jakarta, Mmcnews – 13 Juli 2023. Panitia Kerja (Panja) Transisi Energi ke Listrik Komisi VI DPR RI mendukung upaya PT PLN (Persero) menjalankan _roadmap_ transisi energi dengan meningkatkan kapasitas pembangkit bersih. PLN tengah menjalankan RUPTL paling hijau dengan porsi energi baru terbarukan (EBT) sebesar 20,9 GW atau 52% dari total keseluruhan pembangkit hingga tahun 2030.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI selaku pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Muhammad Sarmuji memberikan apresiasi atas langkah PLN yang telah berhasil menurunkan emisi karbon. Dirinya menyampaikan akan terus mendukung PLN untuk melakukan transisi energi demi mencapai _net zero emission_ di tahun 2060.

”Panja Transisi Energi ke Listrik Komisi VI DPR RI mendukung PT PLN (Persero) dalam menciptakan ekosistem transisi energi menuju energi yang lebih ramah lingkungan,” ujar Sarmuji saat memimpin RDP dengan Direksi PLN, Rabu (12/7).

  Jurnalis Tetap Mengambil Peran, Pastikan Pilkada 2024 di Bojonegoro Sesuai Koridor

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyebutkan transisi energi yang sedang dilakukan PLN harus didorong. Menurutnya, upaya PLN dalam menjalankan RUPTL terhijau sepanjang sejarah sudah _on track_ dengan tujuan negara.

“Ini adalah sebuah upaya untuk menuju kepada _green energy_. Saya juga memberikan apresiasi untuk niat baik dan keinginan ini karena sesungguhnya Indonesia negara yang kaya akan sumber energi primer yang berbasiskan pada alam,” kata Herman.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN telah melakukan _extraordinary effort_ melalui RUPTL paling hijau, salah satunya dengan menggencarkan upaya dekarbonisasi pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil dan pengembangan EBT.

“Dalam upaya transisi energi, PLN telah menekankan upaya dekarbonisasi pembangkit listrik, melakukan pembatalan 13,3 GW PLTU baru yang sebelumnya direncanakan dalam RUPTL, mengganti 1,1 GW PLTU dengan EBT dan 800 MW PLTU dengan pembangkit gas,” papar Darmawan.

Tinggalkan Balasan