LAGI – LAGI TP PENGEDAR GANJA DITANGKAP SATRESNAKOBA POLRES LAHAT

  • Bagikan

Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 00.10 wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka a.n. DICKY dan ADFAL di Vin Verde Coffe & Eatery yang beralamat di Jl.letnan Marzuki Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis Ganja. Saat dilakukan penangkapan Tersangka a.n. DICKY sedang berada di depan Vin Verde Coffe & Eatery dan tersangka a.n. ADFAL akan berusaha melarikan diri dengan memasuki Vin Verde Coffe & Eatery kemudian bersembunyi di toilet Vin Verde Coffe & Eatery, setelah berhasil dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok RC BOLD yang berisikan 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas warna coklat diduga Narkotika jenis Ganja di kantong celana yang digunakan oleh Tersangka a.n. DICKY

  DUA ORANG LAKI LAKI TP PENGEDAR GANJA DIBEKUK SATRESNARKOBA POLRES LAHAT.

Kemudian dilakukan penggeledan di kamar mess tersangka a.n. DICKY dan ADFAL ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di lantai kamar mess milik sdr.ADFAL FADIAN, lalu petugas polisi juga melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) unit Handphone Android yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika.

Darii TKP polisi mendapatkan berupa Barang Bukti berupa : 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas warna coklat diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor / brutto: 5,63 (lima koma enam tiga) gram ,1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor / brutto: 3,42 (tiga koma empat dua) gram 2 (dua) unit Handphone android merk Redmi warna hitam dan Handphone android merk Infinix warna Ungu, 1(satu) kotak rokok merk Magnum warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam untuk Pasal yang di Sangka kan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika selanjut nya Kedua Tersangka berikut Barang Bukti dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  DISINYALIR PELANTIKAN 86 ORANG PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS PEMKAB LAHAT CACAT ADMINISTRASI

Pewarta. Mar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan