Tujuan dari kunjungan kerja Ombudsman RI ini guna menilai maladministrasi merupakan tahapan evaluasi untuk mengukur kepatuhan instansi pemerintah terhadap standar pelayanan publik. Evaluasi ini sekaligus memastikan setiap pelayanan berjalan sesuai ketentuan, serta menghindari potensi maladministrasi, seperti keterlambatan pelayanan, pungutan liar, maupun sikap tidak ramah petugas kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, Polresta Sidoarjo diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat dan memperkuat budaya kerja profesional demi terciptanya pelayanan publik yang semakin baik,” ujar Triyoga Muhtar Habibi, Ketua Tim Ombudsman RI perwakilan Jatim.
Sementara itu, Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik menyampaikan terima kasih adanya penilaian administrasi dari Ombudsman RI, sebagai langkah mengukur optimalisasi pelayanan publik yang saat dilakukan Polresta Sidoarjo. (Sis)















