MMCNews, Lahat -Sumsel : 01 Nopembee 2025.

Dalam rangka Operasi Sikat Musi II Tahun 2025 Ingat”: TIM JAGAL BANDIT “;Jangan Coba -Cobaa Melakukan Tindak Kejahat !!! Tidak akan ada ruang Bagi Pelaku Untuk melakukan Tindak Kejahatan Di Wilayah Hukum Polres Lahat Polda Sumsel, melalui Satgas III Gakkum Reskrim telah berhasil ungkap Kasus Pencurian ( DPO) inisial : M. Noer dari 4(Empat)Orang Tersangka Pelaku Tindak Kejahatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/378/ X /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 04 Oktober 2025
Kapolres Lahat Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan tepat nya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 lalu sekira pukul 08.00 Wib di rumah Korban/ Pelapor an. Febri (37 Tahun) yang beralamat di Desa. Selawi Kec.Lahat Kab. Lahat saat itu Korban mendiami rumah nya di Kelurahan Talang Jawa Selatan No. 39 Lahat Rt. 020 Rw. 008 Kel. Talang Jawa kec.Lahat Kab. Lahat.
Sebelum nya 3(Tiga) Orang Tersangka lain nya telah di ringkua TIM JAGAL BANDIT Satreskrim Polres Lahat yakni : LEO (24 Tahun) warga ber alamat diDesa. Selawi Kec.Lahat Kab. Lahat. – DANU (37 Tahun) beralamat : Jln. Lingkar Dusun. III Lahat Kel. Muara siban Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat – dan A. Doni (36 Tahun) alamat : Perumnas Selawi Blok C No. 188 Rt. 003 Rw. 003 Kel. Selawi Kec.Lahat Kab.















