Kejadian beberapa waktu kau rumah kirban di masuki oleh Para Tersangka dengan Membobol Pintu belakang pada saat rumah tersebut dalam keadaan kosong dari kerugian yang dialami Korban barang barang milik nya antara lain: TV, Pakaian , Kipas Angin, Tabung Gas 3(Tiga )Kg dll ditaksir lebih dari rp 15.000.000,- (Lima Belas JUTA Rupiah )
Tepat hari Naas nya Tersangka DPO inisial : M. Noer, Pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 22 Wib Tim Jagal Bandit Opsnal Polres lahat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO An. M NOR tersebut yang juga terliba dalam tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin kemudian Anggota Opsnal Sat Reskrim Tim Jagal Bandit mengamankan tersangka tersebut. Untuk selanjutnya tersangka diamankan di polres Lahat guna kepentingan Penyidikan.
Perwarta. Mar















