Proyek Dana Desa Diduga Dipihak-Ketigakan, Warga Mojongapit Desak Transparansi Kades

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Semangat warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, untuk menikmati infrastruktur jalan yang layak kini berubah menjadi kegeraman dan kekecewaan.

Pasalnya, Program pavingisasi yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis, Rp154 juta, kini terhenti di tengah jalan.

Proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan desa, justru menjadi sorotan tajam atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran janji Kepala Desa (Kades) Mojongapit, Iskandar Arif.

​Hingga berita ini ditulis, kemajuan fisik proyek pavingisasi tersebut dilaporkan baru menyentuh angka 15 persen.

Sebuah angka yang kontras jauh dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) serta jadwal pelaksanaan yang seharusnya sudah rampung.

Kelambanan ini memicu protes warga, terutama setelah terkuaknya dugaan proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola, justru dipihak-ketigakan kepada rekanan tertentu tanpa adanya transparansi yang jelas.

  Kado Istimewa di Hari Jadi ke-115 Pemkab Jombang, Total Bonus Porprov 2025 Senilai Rp 1,53 Miliar Guyur Rekening Atlet Berprestasi

​”Kami sudah capek dijanji terus. Katanya mau selesai bulan Oktober, tapi sampai sekarang masih gitu-gitu aja, baru dikerjakan sedikit,” tutur seorang warga yang memilih anonim, menyiratkan kekesalan kolektif masyarakat, Selasa (21/10/2025).

​Puncak kekecewaan warga terjadi pada akhir September 2025. Desakan masyarakat memaksa Kades Iskandar Arif duduk bersama. Pertemuan tersebut melahirkan sebuah dokumen krusial, surat perjanjian hitam di atas putih bermaterai tertanggal 28 September 2025.

Di hadapan empat saksi warga, Kades Iskandar Arif berjanji akan merampungkan program pavingisasi itu selambat-lambatnya pada 31 Oktober 2025.

​Namun, janji yang terikat secara hukum itu kini berada di ujung tanduk. Pantauan di lokasi menunjukkan mayoritas titik pekerjaan masih terbengkalai.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan