PULUHAN WARUNG REMANG REMANG TEMPAT HIBURAN MALAM DIBONGKARAN PAKSA

  • Bagikan

MMCNews Lahat -Sumsel :24 Oktober 2025.

Diduga tidak mengindahkan Himbauan Pemerintah Daerah Puluhan bangunan tempat Hiburam Malam berupa Warung yang remang remang berkedok Cafe ber Aktifitas diluar Aturan terpaksa ditertibkan ahirnya dibongkar dengan Paksa hingga rata dengan tanah serta ada juga yang dibakar habis oleh warga Desa Tanjung Payang/Setempat dan Pemkab.Lahat kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lahat Widya Ningsih. SH. MH dan dalam lengawalan ketat oleh Pihak Aparat Polres Lahat,TNI AD Koramil 405/12 serta Personil Satuan Polisi Pamong Praja Pelaksanaan Penertiban ini tepat nya berlokasi
didesa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Propinsi Sumatera Selatan

Dalam giat Penertiban Pendampingan keamanan Pembongkaran Warung remang remang tempat hiburan malam dipimpin Waka Polres Lahat, Kompol Liswan Nurhapis SH, dan di dampingi Kabag Ops Kompol Toni Arman SH. MSi, Kapolsek Kota Lahat AKP Edy Surisnyo, dan Personel Polres Lahat, yang di hadiri,
Wakil Bupati Lahat Ibu Widya Ningsih, S.H., M.H;, Danramil Kota Kapten Inf Bambang Nuragel, Kasat Pol PP Kab. Lahat Herry Kurniawan, S.STP.,M.Si;
Camat Lahat Selatan Sdr. Edealis Vokal, Kades Tj. Payang, Sdr. Sapri als Icap ,Ketua BPD Tanjung Payang, sdr. Juliansyah beserta Anggota Para pemilik bangunan cafe;

  HUT HUMAS POLRI KE-74 TAHUN 2025 POLRES LAHAT GIAT DONOR DARAH

Kapolres Lahat diwakili Waka polres disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH melaui Perasaan Reless nya mengutarakan Pembongkaran Paksa dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan pada rapat mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 pukul 10.30 wib di Aula Kantor Desa Tanjung Payang Kec.Lahat Selatan Kab.Lahat yang dituangkan dalam berita acara dengan isi sbb :

1. Menolak dengan tegas keberadaan Cafe remang-remang/Hiburan Malam di wilayah Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.
2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Lahat segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan Cafe remang-remang/hiburan malam di wilayah Desa Tanjung Payang.
3. Kepada Pemilik Cafe untuk segera membereskan bangunan dan peralatan cafe oleh masing-masing pemilik cafe. Kepada Pemilik lahan dilarang keras menyewakan lahannya menjadi tempat cafe remang-remang/hiburan malam di wilayah Tanjung Payang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan