Seluruh Eksepsi PWO Ditolak PN Medan, “Berita Soal Klien Kami Kalah Bentuk Pembodohan Publik”

  • Bagikan

Rilis Resmi PP IWO
Nomor: 0216.B/Rilis/PP-IWO/X/2025

MMCNews, Medan – Sidang gugatan perdata terkait nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) yang dilakukan Yudhistira (penggugat) terhadap Perkumpulan Wartawan Online (PWO) selaku tergugat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, akhirnya menemui titik terang.

Berdasarkan amar putusan atas perkara No “5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PLN Niaga Mdn” yang dirilis melalui sistem e-court pada Senin malam, 20 Oktober 2025 dijelaskan di poin mengadili bahwa “Menyatakan Eksekpsi dari tergugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

“Artisnya jelas disini, eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat lebih dahulu ditolak oleh majelis hakim,” tegas kuasa hukum penggugat, Arfan, SH dan Rudi Hasibuan, SH di Medan, Selasa (21/10/2025).

  Hari Sumpah Pemuda Jadi Momentum bagi PLN Perkuat Operasional Pabrik Baja di Banten dengan Pasokan Listrik 80 MVA

Dijelaskan Arfan, sejumlah poin dalam Eksekpsi mereka yang ditolak itu diantaranya meliputi klaim bahwa mereka pemilik IWO yang sah, mereka sudah mendirikan IWO sejak tahun 2012, mengklaim soal pemecatan 5 ketua PW termasuk kliennya dari Ketua PW IWO Sumut serta permohonan soal pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas nama dan logo IWO.

“Tapi sangat disayangkan, mereka justru mengklaim bahwa kami (penggugat) kalah lewat berita yang tendensius. Harusnya mereka juga menjelaskan bahwa eksepsi yang mereka sampaikan ke majelis hakim ditolak. Artinya, sejauh ini nama dan logo IWO itu status quo. Silahkan mereka pakai dan kita juga berhak. Tapi ingat, ada konsekekuensi hukum dan sangat memungkinkan pidana jika mereka tetap memaksakan,” urai Arfan.

  Menyambut Hari Pahlawan, PLN Rehabilitasi Mangrove Lindungi Pesisir Utara Jateng dari Banjir Rob Bersama Warga

“Lagi pula, kalau tiba-tiba saja pihak tergugat langsung melakukan framing lewat media, ini terlalu prematur, karena putusan lengkapnya juga belum dirilis majelis hakim PN Medan. Tidak perlu tergesa-gesa lah (penggugat) untuk menyatakan seolah-olah mereka menang, lihat nanti kesimpulan utuhnya. Ingat visi misi media, salah satunya adalah memberi edukasi kepada masyarakat, termasuk dalam persoalan hukum. Jadi hanya karena nafsu, hal itu justru diabaikan dan yang terjadi pembodohan termasuk pembodohan terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Mappasessu, SH, MH menjelaskan bahwa istilah niet ontvankelijke verklaard merupakan istilah klasik dalam hukum acara perdata yang berasal dari sistem hukum Belanda.

“Putusan ‘tidak dapat diterima’ bukan berarti pihaknya kalah, melainkan gugatan tersebut belum memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Mappasessu saat dimintai keterangan, Selasa (21/10/2025).

  Memaknai Hari Pahlawan, PLN Wujudkan Terang bagi Warga Musi Banyuasin lewat BPBL

Menurutnya, hakim tidak menilai benar atau salahnya pokok perkara karena menemukan kekurangan pada aspek formil gugatan, seperti legal standing, objek sengketa, atau kompetensi pengadilan.

“Jadi, Penggugat belum kalah secara substansi. Hanya saja, gugatan itu dianggap belum memenuhi prosedur hukum yang benar,” tambahnya.

Posisi Hukum IWO dalam Perkara Ini
Sebagaimana di dalam pemberitaan sepihak di sejumlah media, gugatan tersebut diajukan oleh Yudhistira yang mengklaim hak atas logo organisasi. Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, dan IWO tidak dinyatakan bersalah secara hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan