MMCNews, Lahat : 02 Nopembse 2025 .

Dalam Ops Ketupat Musi II Tahun 2025. Jajaran Polresta Lahat,melalui Polsek Kota Lahat, pun telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHPid) berdasarkan Laporan Polisi :
LPB/29/X/2025/SPKT/POLSEKTA LAHAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 07 Oktober 2025.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK .MIK melalai Kasubai Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan Personil nya telah mengamakan seorang laki -laki Tersangka Pelaku Tindak Pidana Curat inisial : LOIS Als TAGOK Als NANDO (21 Tahun) beralamat di Jalan Laskar RT. 13 RW. 04 kel. Pasar Lama kec. Lahat kab. Lahat
Berawal kejadian pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira jam 10.30 WIB bertempat di gang Posyandu dusun II desa Tanjung Payang kec. Lahat Selatan kab. Lahat atau tepatnya di rumah pelapor, inisial : MUS (61 Tahun) warga yang berdomisili digang Posyandu dusun II desa Tanjung Payang kec. Lahat Selatan kab. Lahat telah terjadi peristiwa yang diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap satu unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam kuning plat nopol BG 4834 EW dengan Noka: MH1JFM212EK725606 dan Nosin: JFM2E-1756833 dan satu buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau milik pelapor yang dilakukan oleh Terlapor (lidik)
Tersangka LOIS Als TAGOK Als NANDO melakukan tindak pidana Curat dengan cara memanjat dinding samping rumah pelapor kemudian masuk ke dalam rumah pelapor melalui jendela samping lantai atas rumah pelapor yang dirusak selanjutnya turun ke lantai bawah lalu mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergantung pada tiang dekat meja makan kemudian terlapor mengambil sepeda motor dan tabung gas tersebut















