MMCNEWS.ID | Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan bahwa pemerintahnya tidak akan menaikkan pajak pada tahun depan. Ia memastikan langkah pendataan ulang pajak yang sedang dilakukan bukan untuk menambah beban warga, melainkan menyesuaikan tarif sesuai kondisi lapangan.
“Kami ingin pengenaan pajak benar-benar adil bagi semua pihak,” kata Warsubi dalam keterangan Konferensi pers, Senin (11/8/2025).
Untuk meringankan beban masyarakat, lanjut Warsubi, Pemkab Jombang menerapkan tiga kebijakan utama. Yakni, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, dan diskon hingga 35 persen untuk BPHTB di semua jenis transaksi.
Warsubi meminta masyarakat yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai agar segera mengajukan keberatan. Pemkab sudah menyiapkan tim khusus untuk memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional.