Tak Akan Menambah Beban Warga, Bupati Jombang Tegaskan Pajak Tidak Naik Tahun Depan

Oplus_131072

Menurutnya, perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Hal ini sesuai amanat Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 128 PP Nomor 35 Tahun 2023.

“Saya pastikan tidak ada kenaikan pajak pada tahun 2026. Ini komitmen kami untuk melindungi kepentingan rakyat,” tegasnya. Menurutnya, prinsip yang dipegang Pemkab Jombang dalam kebijakan pajak adalah keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas.

“Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga pelindung dan pendamping masyarakat,” tandas Warsubi.

Reporter: Adi

Tinggalkan Balasan