Terkait Laporan KDRT Penyidik Subdit IV RENAKTA Ditreskrimum Polda Sulut Layangkan Surat Panggilan Kepada Tersangka (JK), Ini Penjelasannya

  • Bagikan

Menurutnya, Sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, telah mengatur bahwa Penyidik wajib mempertemukan kedua belah pihak Pelapor/Korban dan Pelaku/tersangka sebelum SPDP dikirim ke Penuntut Umum.

Parahnya apa yang dilakukan Penyidik untuk mempertemukan Korban dan Pelaku bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tersebut.

Belakangan ini direncanakan Penyidik akan mempertemukan kedua pihak korban dan pelaku sebagai upaya menutupi cela dan menebus kesalahan kepada atasan setelah ada laporan/pengaduan dari Tersangka JK kepada Divisi Propam Polda Sulut.

“Ya, mudah-mudah apa yang dilakukan oleh Penyidik AIPTU Rinto Kawung untuk mempertemukan kedua belah pihak besok Senin 13 Desember 2021 akan berhasil dan ada titik temu, sebab dari prospek iman tidak ada istilah terlambat apa bilah masing-masing saling menerima dan memaafkan atau mengampuni,” terang Penasehat Hukum Tony Haniko, Minggu (12/12/2021).

Terpisah, Penyidik Polda Sulut Aipda Rinto Kawung saat di konfirmasi oleh awak media melalui telpon celularnya terkait laporan KDRT yang di laporkan oleh AM, mengatakan “untuk mengenai perkara KDRT, kalau penyidik tidak bisa menjelaskan sendiri perkaranya pak karena kami ada pimpinan, kalau boleh tanyakan langsung kepada Kasubdit atau Humas atau bisa juga bapak datang langsung ke Ditreskrimum, saya tidak bisa memberikan stetmen itu adalah urusan pimpinan ,” Ujar penyidik Rinto Singkat.Jumat Malam,(10/12/2021).

Sebelumnya awak media sempat menemui Pelapor (AM) yang berada di tempat kerja untuk di mintai keterangannya dalam perihal perkara KDRT terhadap suaminya yang di laporkan di polda sulut enggan berbicara.

AM ( Pelapor ), mengatakan “Dirinya tidak siap dalam memberikan keterangan terkait perkara KDRT di Polda Sulut yang terlapor suaminya (JK) karena saya ada Penasehat Hukum,” Kata AM

Lebih lanjut, AM yang bekerja sebagai Tata Usaha di salah satu SMP Negeri menyampaikan saya tidak mau memberi keterangan mengenai perkara ini sebab perkara ini adalah masalah pribadi, Selasa (07/12/2021)

“Tentunya kalau para awak media ingin mendapatkan keterangan tentang perkara KDRT yang saya laporkan di Polda Sulut, silakan jika mau bertanya nanti bisa langsung ke Penasehat Hukum (PH), Karena saya punya Penasehat Hukum jadi silahkan bertanya semuanya kepadanya nanti “kata AM.

Hingga berita ini tayang awak media belum bisa mendapatkan nomor telpon baik Penasehat Hukum (AM) maupun Atasan Penyidik Polda Sulut (RK) kedua enggan memberikan nomornya.( Hs/team ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan