Yang dilakukan oleh Terlapor tersang dengan cara merusak pintu belakang warung dengan alat bantu jenis Pahat untuk merusak Kunci setelah berhasil kemudian Pelaku langsung masuk kedalam warung dan mengambil semua barang yang ada didalam warung akinat perbuat pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000″- (Tuga Juta Rupiah) selanjut nya Korban melapor ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti.
Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira jam 07.00 Wib anggota piket reskrim menerima serahan 1 (satu) orang laki-laki tersebut dari Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat, yang mana 1 (Satu) orang laki-laki Tersebut telah diamankan dan ditangkap oleh anggota opsnal sat reskrim polres lahat di rumah kontrakan terlapor tersebut dan Selanjutnya tersangka diamankan di polres Lahat guna kepentingan Penyidikan.
Barang Bukti yang di amankan dari Pelaku berupa : 27 (Dua Puluh Tujuh ) Bungkus , 2 (DUA) Bungkus Roti Merek Hatari ,- 1 (Satu) Helai Baju Warna Hitam dan 1 (Satu) Buah Topi Warna Hijau Tua.
Pewarta. MARI
Sumber Humas Polres Lahat Polda Sumsel















