Sementara terkait Pajak Kepala Bapenda Lahat, Subranudin, SE. MAP, menjelaskan dan memastikan bahwa setoran pajak Ceria Karaoke langsung masuk ke kas daerah melalui tapping box yang terintegrasi dengan KPK.
Selanjutnya nya Dian Hayati.SH Kabid Trantibum Sat Pol PP Lahat menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2020 “TIDAK BERLAKU” untuk usaha karaoke, karena perda tersebut hanya mengatur hiburan seperti orgen tunggal, orkes, dan band. Sedangkan karaoke mengacu pada Perda Lahat Nomor 7 Tahun 2000 tentang izin usaha rekreasi dan tempat hiburan (Ceria Karoke )
Terhadap peredaran zin minuman beralkohol, Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Damhari, menegaskan bahwa Ceria hanya memiliki izin untuk Mikol tipe A, B, dan C.
Ditempat yang sama Jon Managent Ceria Koroeke menguraikan tentang Legalitas kami Lengkap dan sifat nya KAROEKE diri nya membantah sampai saat ini di Indonesia tidak ada beredar Minuman Gol. D dari salah satu Point Tuntutan yang disampaikan APPSI termasuk keberadaan LC (Pemandu) saat Audensi dan sebagai penghargaan Pihak Ceria KAROEKE mendapat piagam dari Bea Cukai
Selain itu Tuntutan APPSI Meminta Dokumentasi Terkait Pereriznan dari Ceria karoke dalam kurun waktu 3×24 jam setelah aksi namun pihak ceria tidak mau memberikan karena pihak asosiasi ini bukan pihak yang berwenang dan terkait izin ini adalah hal yang sifat nya pribadi tidak bisa asal di berikan kepada sembarangan pihak.
Dilain sisi Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, SH. MH menegaskan bahwa Pemkab tidak bisa serta-merta menutup Ceria Karaoke. Pihaknya akan menggelar pertemuan lanjutan dan internal untuk menyikapi persoalan ini dengan bijak.Pungkas Widya mengakhiri.
Pewarta Mar















