Semarang – |MMCNews.Id Dit Resnarkoba Polda Jateng gelar Kegiatan Penertiban tempat Hiburan atau rekreasi Masyarakat dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan penertiban jam operasional tempat hiburan dan rekreasi keluarga serta penegakkan hukum protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19 di Kota Semarang, pada Sabtu malam (27/03/2021).
Kegiatan Razia penertiban ini menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang disampaikan melalui Dir Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Agung Prasetyoko, dilakukan dalam rangka Menindak lanjuti kebijakan Presiden RI dan Kapolri guna pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Razia ini untuk memberantas penyalaghunaan narkoba Dimasa pandemi COVID-19 di tempat hiburan, kerumunan masayarakat tmsk rekreasi yg rawan narkoba, juga untuk mendukung PPKM berbasis Mikro dalam upaya pencegahan COVID 19” terang Agung.
Pelaksanaan Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng. Kombes Pol. Agung Prasetyoko, Dalam pelaksanaan kegiatan tim dibagi menjadi 3 Satgas, yaitu Satgas 1 Dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Edy Santosa, melaksanakan penertiban di Hollywings Cafe, Jl Cendrawasih No. 23 Semarang, Marabunta Cafe, Jl. Cendrawasih, Kota Lama Semarang ( tutup), Golden, Mutiara, Valentine Karaoke, Jl. Dargo Johar Semarang (tutup), dan Rozy, Za-Za, Gaul Karaoke Jl. Dargo Kota Semarang (tutup).