Bojonegoro | MMCNews.Id ,- Setelah layangkan surat keberatan yang pertama dengan hasil mediasi , Polemik terkait tahapan Pilkades PAW Desa Wotan yang berada di wilayah Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro , Jawa-Timur terus bergulir. Kali ini sebanyak 319 warga Desa Wotan secara bersama – sama menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan. Surat pernyataan sikap bersama itu secara tertulis disampaikan , ke Inspektorat, DPRD, Dinas PMD , Kejaksaan Negeri dan Bupati Bojonegoro Hj. Anna Mu’awanah, Kamis (22/07/2021).
Salah seorang warga RT 09/RW 03 , Andy Hermawan warga yang turut menandatangani surat pernyataan itu menyebutkan, secara bersama – sama warga desa menolak pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan.
Penolakan itu lanjutnya dengan dasar dan alasan antara lain, adanya indikasi kecurangan dan pelanggaran Perda dan Perbup Bojonegoro yang telah sengaja dilakukan BPD Wotan dan Panitia Pilkades PAW Desa Wotan.
Karena pihak Panitia Pilkades PAW Desa Wotan tidak memberikan sosialisasi tentang pelaksanaan Pilkades. Sehingga jika warga pun tidak mengetahui tahapan dan persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Kades.
“Indikasi persekongkolan terskenario itu nampak ketika salah satu warga yang juga mantan Kades telah mendaftarkan dirinya sebagai Kades. Tapi dengan berbagai upaya terkesan menjegal Kawito agar tidak bisa mendaftar sebagai Kades,” tegas Andy kepada wartawan media ini.
Sementara itu, Kawito, mantan Kades Wotan yang sebelumnya telah melakukan mediasi bersama dengan BPD Wotan, Pj Kades Wotan, Panitia Pilkades PAW dan PMD Bojonegoro serta pihak terkait lainnya menegaskan dalam berita acara yang ditandatangani oleh beberapa pihak sudah menegaskan bahwa di dalam tata tertib Pilkades PAW Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo terdapat ketidak selarasan atau tidak sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati yang mengatur Pilkades Antar Waktu.
Adanya ketidak-selarasan atau pelanggaran itu antara lain dalam pasal 21 ayat 1. Dalam.pasal tersebut di atur terkait pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa selama 15 hari, dalam tatib waktu pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa di bagi menjadi 2 tahap, 6 hari pengumuman dan 9 hari pendaftaran.
Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat 2 huruf d peraturan daerah kabupaten Bojonegoro nomer 1 tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan peraturan daerah Nomer 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang mana dinyatakan bahwa pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 hari.
Akibatnya mengurangi waktu pendaftaran yang semestinya 15 hari menjadi hanya 9 (sembilan) hari. Sehingga karena pembagian 2 tahapan itu menyebabkan waktu pengumuman menjadi 6 hari dan pendaftaran 9 hari, bukan 15 hari.