319 Warga Desa Wotan Sumberrejo Bubuhkan Tanda Tangan , Menyatakan Sikap Bersama Menolak Pelaksanaan Pilkades PAW

Terkait jam atau waktu pendaftaran bakal calon kepala desa sebagaimana ketentuan Perda Nomer 13 Tahun 2015, bahwa pelaksanaan tahapan dilakukan sesuai dengan Hari Kerja Pemkab. Sehingga jam kerja panitia harus sesuai dengan jam kerja di Pemkab Bojonegoro. Sedangkan jam kerja Pemkab Bojonegoro pada hari Jumat sampai dengan pukul 15.30 WIB. Sedangkan jam yang ditetapkan panitia pukul 11.00 WIB.

“Pada kenyataannya BPD Wotan tidak mematuhi hasil mediasi yang tertuang dalam berita acara, seolah-olah mengabaikan dan melecehkan hasil mediasi bersama Dinas PMD Bojonegoro dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Hal itu juga terbukti, BPD Wotan dan Panitia Pilkades PAW Desa Wotan dengan kehendaknya malah melakukan Musyawarah Desa dan mengesahkan penetapan calon Kepala Desa. Tindakan BPD Wotan itu sudah jelas telah menyalahhgunakan wewenangnya dan melakukan pembiaran terhadap panitia yang melakukan pelanggaran.

  Kadisdik Nisbar Selenggarakan Rakor dan Sosialisasi Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK)

“Untuk itu dengan melayangkan pernyataan secara bersama – sama kami meminta kepada Bupati Bojonegoro dan pihak terkait Kabupaten Bojonegoro segera bertindak tegas terhadap tindakan BPD dan Panitia Pilkades PAW Desa Wotan yang telah sengaja melakukan pelanggaran terhadap Perda dan Perbup Bojonegoro.

Karena tindakan Panitia dan BPD Wotan kami warga desa merasa dibodohi Dan kami menuntut untuk pelaksanaan Pilkades dikaji ulang atau dibatalkan. Agar pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan berjalan adil, jujur dan transparan tanpa ada keberpihakan.

Sementara Ketua BPD Wotan H Eko Purwanto saat ditanya / dikonfirmasi melalui sambungan Aplikasi whastapp nya sekira pukul 14:10 wib menuturkan, bahwa persoalan tersebut akan dibawa ke forum rapat / atasan.

  Proses Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Wotan Sumberrejo Berjalan Aman

“ya mas kita akan kembalikan ke forum/atasan,”jawabnya Jum’at (23/07/2021).

lebih lanjut, Eko juga menjelaskan bahwa pihaknya baru mendapat tembusan dari pihak Kawito terkait apa yang dilayangkan di Inspektorat, Kejaksaan, DPRD dan Protokoler Bupati Bojonegoro.

“kami juga baru dapat tembusanya,”tutup Eko singkat.(Red/Tim) Bersambung…

Tinggalkan Balasan