“Harapan saya Bapak/Ibu kades dengan adanya perpanjangan masa bakti ini bisa terus berinovasi dan mencari jalan terbaik untuk bisa menjalankan program yang strategis. Khususnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Bapak/Ibu semua. Karena saya tahu, Bojonegoro potensinya sangat luar biasa, tapi jika tidak digali bersama tentunya hanya akan menjadi hidden gem atau kekayaan (permata) yang tersembunyi,” tegasnya.
Selain itu, Pj Bupati Adriyanto juga berharap, para kades bisa terus meningkatkan profesionalitas dalam pekerjaan, sebagai kepala desa dan sebagai pemimpin. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu menjaga norma kepemimpinan dan norma profesionalisme dalam menjalankan pemerintahan, serta koordinasi dan kerja sama dengan semua komponen di desa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah lebih lanjut menjelaskan, kepala desa di Kabupaten Bojonegoro yang diperpanjang masa jabatannya sebanyak 408 orang. Dengan rincian, pertama, kepala desa periode tahun 2019 s/d 2025 yang diperpanjang jabatan 2 tahun sehingga periodesasinya menjadi 2019 s/d 2027 sebanyak 152 orang dengan kepala desa hasil pilkades antar waktu sebanyak 3 orang.
Kedua, kepala desa periode tahun 2020 s/d 2026 diperpanjang jabatan 2 tahun sehingga periodesasi menjadi 2020 s/d 2028 sebanyak 224 orang dengan hasil pilkades antar waktu sebanyak 6 orang.
Ketiga, kepala desa periode tahun 2022 s/d 2028 yang diperpanjang masa jabatannya 2 tahun sehingga periodesasinya menjadi 2022 s/d 2030 sebanyak 32 orang.
“Sementara, ada 11 desa belum perpanjang masa jabatan karena masih dijabat oleh pj kades,” tambahnya. [cs/nn]