Padahal kita juga tahu pembelian BBM dengan jenis apapun sesuai aturan harus menggunakan Drum yang terbuat dari seng bukan dengan cara penjualan BBM bersubsidi melalui jerigen , larangan itu tertuang di Perpres No 191/2014 yang berbunyi SPBU dilarang menjual Premium dan Solar menggunakan Jerigen.
Bahkan peraturan PT Pertamina yang baru juga menyebutkan SPBU yang menyalahi dan melanggar dengan menjual BBM menggunakan jerigen dapat dikenai sangsi pemutusan Hak Usaha SPBU.
Dugaan tersebut terindikasi adanya kolaborasi dan kongkalikong antara petugas SPBU dengan oknum penimbun solar subsidi.
Dalam hal ini agar ada tindakan tegas dari aparat yang berwenang untuk menghentikan kegiatan penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan SPBU tersebut.
Dan Pemerintah serta penegak hukum harus hadir menertibkan , dan menindak segala bentuk perbuatan kecurangan penyelewangan SPBU nakal yang mengatas namakan petani.(Red/Tim)
Editor : Didik Sap