Menurut Kapolres, ada tiga orang yang melaporkan atas tindakan dan perbuatan yang sama
Dengan adanya hal diatas lantas korban CAM (30) tahun warga warga Jln Basuki Rahmad Gg. Maruf No. 70 Rt 02/01 Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Kota ,Bojonegoro. melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib
Setelah adanya laporan tersebut petugas lantas bergerak dan berhasil mengamankan IG (35) serta barang bukti satu unit laptop merk Accer Aspire 5 warna hitam , satu unit handphone merk Samsung A51 warna hitam. dan satu buah kabel data warna hitam seertq 1 satu amplop coklat berisi uang Rp. 2.790.000.(Dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Kini pelaku menghadapi jeratan hukuman dengan sangkaan Pasal 45 Ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang (ITE) Informasi dan Transaksi Elektronik.(Red/Dik)
Editor : Didik Sap