Sekira pukul 09.30 WIB, petugas dari Polresta Malang Kota dan Satpol-PP Pemkot Malang memberikan himbauan kepada para pendemo agar aksinya dihentikan karena tidak mengantongi izin.
Terlebih lagi saat ini masih di massa Pandemi Covid-19, serta pemberlakuan PPKM skala Mikro.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menghimbau, agar massa aksi segera membubarkan diri karena saat ini masih Pandemi Covid-19.
“Selain itu, aksi yang dilakukan ini tidak sesuai dengan peringatan “Women Day”. Dan mengganggu aktifitas masyarakat yang lain, apalagi saat ini masih di massa Pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Mikro,” jelas Kombes Pol Leonardus,Senin (8/3/21).
Para pendemo ini akhirnya dimasukkan ke dalam truk untuk dikembalikan ke titik awal.
Namun ditengah perjalanan, pendemo yang diangkut oleh truk justru melakukan pengerusakan dengan cara menendang kaca bagian belakang truk.
Sehingga para pendemo dibawa ke Mapolresta Malang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Saat kita angkut menggunakan truk, mereka justru melakukan pengerusakan dengan menendang kaca truk. Sehingga kami bawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas Kombes Leonardus.(Red/)