Kepada awak media Baihaki Akbar mengatakan bahwa sudah ada upaya-upaya untuk mengembosi aksi ini dari berbagai pihak.
“Saya tegaskan, AMI tidak bisa di intervensi siapapun dan kami komitmen dalam mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan”. Tegas Baihaki, Sabtu 8 Oktober 2022.
Senada Yang di ungkapkan Achmad Fauzi SE selaku Kepala departemen perlindungan konsumen, bahwa kasus ini merupakan bentuk ketidakadilan dimana seakan para tersangka mendapatkan perlakuan khusus sehingga sampai saat ini mereka masih bebas berkeliaran (tidak ditahan).
“Kami warga Surabaya sangat menyesalkan kinerja dari jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang seakan tertutup dalam kasus ini”. Pungkasnya. (dex)