SURABAYA, MMCNEWS – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, S.E.,S.H, kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang tidak profesional dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek dana hibah pengadaan lampu jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya yang sampai saat ini belum menetapkan tersangka.
Padahal Kejari Lamongan sejauh ini sudah meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan dan secara maraton sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Diketahui, proyek dana hibah senilai Rp 65,4 miliar dari APBD Jatim tahun 2020 yang disalurkan lewat kelompok masyarakat (pokmas) untuk pengadaan lampu jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Lamongan diduga diselewengkan.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh salah satu pegiat aktivis anti Korupsi, yang juga merupakan ketua umum Aliansi Madura Indonesia usai mendengar kabar bahwasanya Kejari Lamongan selama ini hanya meningkatkan menjadi tahap penyelidikan.