AMI ; Kejati Jatim dan Kejari Lamongan Tidak Profesional Dalam Menangani Kasus Korupsi Waduk Wiyung dan PJU

Surabaya, Mmcnews – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, kecewa dengan kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Lamongan, yang dimana dalam penetapan tersangka kasus korupsi tidak langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.

AMI sangat kecewa dan bertanya-tanya ada apa dengan kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang tidak mempunyai keberanian melakukan penahanan terhadap 2 tersangka SMT dan DLL dalam kasus korupsi bendungan Wiyung Surabaya yang merugikan keuangan negara sebesar 11 M.

Padahal 2 tersangka sudah sangat jelas merugikan keuangan negara yang dimana telah menjual aset pemerintah kota Surabaya dan seharusnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melakukan penahanan terhadap 2 tersangka tersebut, ucapnya.

Tinggalkan Balasan