AMI ; Kejati Jatim dan Kejari Lamongan Tidak Profesional Dalam Menangani Kasus Korupsi Waduk Wiyung dan PJU

AMI juga kecewa dan bertanya-tanya ada apa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang tidak mempunyai keberanian melakukan penahanan terhadap 4 tersangka JD, MDR, S dan F dalam kasus korupsi PJU yang merugikan keuangan negara 64 M.

Kami menduga dan menilai kejaksaan negeri Lamongan tidak profesional dalam membongkar dan menangani kasus korupsi PJU dikarenakan dari 4 tersangka hanya pelantara dan penyediaan barang saja yang di tetapkan sebagai tersangka, dan sebenarnya ketika kejaksaan negeri Lamongan mau profesional dalam menangani kasus PJU tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Oknum pejabat sebagai tersangka, Tegasnya.

Dari ketidak profesional Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Lamongan, maka kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan menggelar aksi demo besar-besaran di depan kantor kejaksaan tinggi Jawa timur dan AMI juga akan mengirim surat kepada Presiden RI, DPR RI, Menkopolhukam, Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial, terkait ketidak profesional Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Lamongan, Pungkas Ketum AMI. (dex)

Tinggalkan Balasan