Anggota Ombudsman RI , Yeka Hendra Soroti Gapoktan Sebagai Penyalur Pupuk

Jakarta – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menekankan bahwa berdasarkan hasil Uji Petik terhadap rencana implementasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai rantai baru penyaluran pupuk bersubsidi.

Pemerintah harus segera berbenah dalam persiapan pengimplementasian Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

“Jangan sampai saat pelaksanaannya nanti, belum ada perencanaan yang matang terkait Gapoktan yang akan menjadi pelaku baru dalam rantai pasok pupuk bersubsidi,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Pada kesempatan ini, Yeka juga mendorong Menteri Pertanian untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian sebagai peraturan turunan dari Perpres tersebut. Ia menjelaskan, implementasi Gapoktan sebagai titik serah dapat memberikan berbagai manfaat seperti peningkatan akses petani terhadap pupuk bersubsidi, penguatan kelembagaan petani, serta peningkatan efektivitas pengawasan distribusi pupuk.

  Warga Sidomulyo Kedungadem, Adukan Bripka RA ke Propam Polres Bojonegoro

Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan signifikan yang harus diatasi guna mencegah maladministrasi. Berdasarkan hasil uji petik di Pemalang, Tanah Laut, Maros, dan Ngawi, ditemukan bahwa sebagian besar Gapoktan belum sepenuhnya siap dari sisi permodalan, legalitas usaha, tata kelola administrasi, dan penguasaan teknologi informasi.

Misalnya, hanya 50% Gapoktan yang memiliki izin usaha sebagai pengecer pupuk bersubsidi, dan 62% dinilai belum mampu dalam tata kelola keuangan.

Menanggapi temuan tersebut, Ombudsman RI memberikan sejumlah saran kepada kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi risiko maladministrasi. Salah satu rekomendasi penting adalah penyesuaian margin fee bagi pelaku usaha yang ditunjuk sebagai titik serah pupuk bersubsidi. Sejak tahun 2010 margin fee belum mengalami perubahan.

  Viral...!!! Terjadi Pembacokan di Kedungadem, Diduga Persoalan Sertifikat

Yeka menyarankan agar margin disamakan dengan penyaluran LPG subsidi 3 kg, yakni Rp800 per kilogram.

Tinggalkan Balasan