Penyesuaian ini diharapkan dapat mendorong Gapoktan dan pengecer untuk meningkatkan profesionalisme, baik dari sisi manajerial maupun kelembagaan.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong adanya penyusunan regulasi teknis mengenai syarat dan prosedur penunjukan Gapoktan sebagai pengecer, pembinaan dan pendampingan intensif bagi Gapoktan, kemudahan akses permodalan melalui HIMBARA, BUMDes, atau skema lain termasuk bank garansi, serta pelaksanaan uji coba (piloting) secara bertahap di daerah-daerah tertentu sebelum penerapan skala nasional.
“Tujuan utama dari pengawasan ini adalah mencegah potensi maladministrasi dan memastikan subsidi pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran,” tegas Yeka.
Peserta diskusi bersepakat untuk melakukan perbaikan regulasi dan pembinaan bagi Gapoktan dan kios pengecer agar tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dapat terlaksana lebih baik lagi.
Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan lembaga keuangan, implementasi Gapoktan sebagai titik serah pupuk bersubsidi diharapkan dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat besar bagi petani di seluruh Indonesia.
Adapun Uji Petik ini merupakan langkah pencegahan maladministrasi dan telah disampaikan kepada perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada Kamis (23/4/2025) lalu
Sumber : Siaran Pers Ombudsman Editor : Didik Sap