Editor : Didik Sap
Tuban|MMCNews – Miris, Dunia Pendidikan di Kabupaten Tuban Berduka. Akibat Arogansi Oknum Kepala Desa yang Melampaui Batas Kewenanganya Memberhentikan Sejumlah Tenaga Pendidik / Guru di Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kasih Bunda, dan Taman Kanak – Kanak (TK) Dharma Wanita Turut Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Diketahui, pemberhentian sepihak atau pemecatan yang di lakukan oknum Kades itu, lantaran para guru mempertanyakan atau meminta hak insentif honor selama Tahun 2022, yang belum dibayar oleh pihak Kades.
Padahal, jika merujuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020, Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Prioritas Dana Desa menyebutkan bahwa, Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ dan guru taman belajar keagamaan.
Lailatul izaroh Al Wina (28), salah seorang guru KB Kasih Bunda yang menjadi korban arogansi oknum tersebut, mebeberkan bahwa, dirinya bersama dengan 7 guru lainya, pernah menanyakan kepada kades, tentang kapan haknya diberikan. Namun, bukannya kabar baik yang diperoleh, ia justru mendapat intimidasi serta ancaman akan diberhentikan dari atifitasnya mengajar.
“Besaran insentif yang diberikan per bulan biasanya Rp 300 ribu, namun sampai Bulan April Tahun 2023 ini hak kami belum diberikan. Saya bermaksud menanyakan tentang hak saya tapi saya malah diberhentikan dan tidak diperbolehkan ngajar lagi.” bebernya usai melakukan perpisahan dengan wali murid Kamis, (13/04/2023) siang.
Surat pemberhentian tugas tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa Tingkis Nomor : 118/12/KPTS/414.407.11/2023 tentang pemberhentian Guru Paud, TK, dan RA Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban Tahun 2023. Yang menjelaskan tentang pemberhentian guru dengan alasan melanggar kode etik sebagai Guru.
Pak Kades, byk baca2lah, agar wawasan luas dan tdk salah langkah. Jaman sdh berubah, Kades bukan raja kecil, berlakulah sbg pelindung bagi warga, jgn otoriter, ….
Kelihatan aroma korupsinya. Hak 4 bulan tidak dibayar. Malah dipecat. Kemana uang 4 bulang tersebut?
Liar biasa hasil dari revolusi mental rezim ini….