Arogan, Oknum Kades di Singgahan Tuban Berhentikan Guru, Lantaran Ditagih Honor

Hal itu dibenarkan oleh Ketua BPD desa setempat, Soponyono mengatakan bahwa pihaknya sempat diwaduli perihal kejadian tersebut, ia menyarankan agar segera menghubungi Koordinator Pendidikan diwilayah setempat mengingat, tindakan pemberhentian tersebut tidak atas sepengetahuan Dinas.

“Padahal DD Tahun 2022 sudah cair, seharusnya haknya (Guru) sudah disalurkan. Yang bersangkutan sudah saya sarankan untuk membuat surat tertulis yang ditujukan ke Dinas Pendidikan, tembusan ke Koordinator Pendidikan, DPRD Kabupaten Tuban, Sekda Tuban, serta Bupati Tuban,” kata Soponyono saat dihubungi melalui ponsel.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Kades tersebut sebenarnya bukan merupakan domainya. Hal itu mengingat aturan yang dapat memberhentikan tugas guru adalah Dinas yang membidangi.

  Upaya Satuan Binmas Polres Mappi dalam Memelihara Stabilitas Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024

Menanggapi kejadian tersebut, Koordinator Pendidikan wilayah Kecamatan Singgahan, Sumaryono mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui perihal terjadinya pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh Kades.

“Terkait masalah di atas, saya tidak tahu mas. (Berkaitan kejadian itu) saya belum mengumpulkan tendiknya (untuk dimintai keterangan),” jawab Sumaryono singkat.

Untuk diketahui, Kepala Desa sebenaranya tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemecatan, hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan, diatur secara tegas didalam Pasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, pelakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.

Sampai berita ini tayang, oknum Kepala Desa tersebut belum bisa dihubungi.

  Razia di Traffic light, Satpol PP Lakukan Pembinaan Manusia Silver

Sumber : AS/KKR

Respon (3)

  1. Pak Kades, byk baca2lah, agar wawasan luas dan tdk salah langkah. Jaman sdh berubah, Kades bukan raja kecil, berlakulah sbg pelindung bagi warga, jgn otoriter, ….

  2. Kelihatan aroma korupsinya. Hak 4 bulan tidak dibayar. Malah dipecat. Kemana uang 4 bulang tersebut?

Tinggalkan Balasan