Bagaimana Cara Kerja Anggota KPPS dan SIREKAP, Berikut Ulasan dan Panduanya

Img 20240203 Wa0003

Artikel dan Berita

Nasional – Pemilu Tahun 2024 Beda dengan Pemilu Sebelumnya. Mulai dari Struktur Penyelenggara di Bawah. Dengan Adanya Tata Cara Penghitungan sampai Pengisian Kolom Model C dan Adanya Aplikasi SIREKAP. Karena itu, Wajib Diketahui Anggota KPPS, Skema dan Cara Daftar Sirekap. Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah aplikasi yang digunakan untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024. Aplikasi ini merupakan inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan keterbukaan dan efektivitas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), wajib memahami cara daftar Sirekap dan menggunakannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan.

Informasi adalah sekumpulan data atau fakta yang dikelola menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi penerimanya. Informasi dapat ditemukan dalam format dan bentuk apa pun, baik di media cetak maupun media online. Sebuah data dapat dikatakan sebagai informasi ketika benar-benar berfungsi atau bisa benar-benar dimanfaatkan. Informasi nyata atau faktual adalah informasi yang hanya berhubungan dengan fakta. Informasi juga bisa disebut sebagai kata benda dari ‘informare’, yang berarti aktivitas dalam pengetahuan yang dikomunikasikan.

  PLN Raih Dua Penghargaan Internasional dalam Ajang ESG Business Awards 2024 di Singapura

Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah aplikasi yang digunakan untuk perhitungan suara pada Pemilu 2024. Aplikasi ini merupakan inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meningkatkan keterbukaan dan efektivitas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), wajib memahami cara daftar Sirekap dan menggunakannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan.

Unduh Aplikasi Sirekap Mobile
Anggota KPPS dapat mengunduh aplikasi Sirekap Mobile yang berlogo KPU dari Google Play Store. Aplikasi ini digunakan sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil-KWK.

Login dengan Username dan Password
Setelah menginstal aplikasi Sirekap Mobile, anggota KPPS harus login dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di PPS.

  Kolaborasi PLN Icon Plus dan PLN UP3 Sidoarjo Tingkatkan Layanan Pelanggan Melalui Customer Intimacy

Verifikasi Identitas TPS
Setelah login, anggota KPPS harus memverifikasi identitas TPS dengan memasukkan nomor TPS, kode desa, dan kode kecamatan. Data ini harus sesuai dengan data yang diberikan PPS. Selain itu, anggota KPPS juga diminta memasukkan nomor handphone yang akan digunakan untuk mengirim data hasil penghitungan suara ke server Sirekap.

Tinggalkan Balasan