Bojonegoro – Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Kerja tahun 2025 untuk membahas sinkronisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Sudiono SH, dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota DPRD, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, BPKAD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro.
Terpisah Sudiono SH saat wawancara cegat menjelaskan, bahwa rapat kerja ini membahas beberapa poin penting terkait Propemperda yang belum dikerjakan pada tahun 2025. “Hal-hal yang belum bisa kita bahas dalam rapat kerja Bapemperda akan kita lengkapi perda-perda yang belum terselesaikan,” ujarnya.
Sudiono menekankan pentingnya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan Kabupaten Sehat. “Perda ini harus diterapkan jika ingin mendapatkan nominasi Kabupaten Sehat dan perda ini telah kita bahas beberapa kali serta memang mandatori dari Kementerian Kesehatan untuk segera ditetapkan,” kata Sudiono.
Perda KTR ini tidak hanya penting untuk kesehatan masyarakat tetapi juga harus memperhatikan hak-hak pekerja rokok dan petani tembakau. Pemerintah Daerah telah memberikan sosialisasi terkait dampak positif dan negatif dari rokok dan telah menetapkan area-area tertentu sebagai kawasan tanpa rokok, seperti tempat kerja, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat umum, dan tempat ibadah.