Bahas Bapemperda KTR, Sudiono: Pemerintah dan Petani Harus Dipertemukan untuk Diskusi

Implementasi Perda KTR harus tetap memperhatikan hak-hak pekerja rokok serta petani tembakau agar dapat memberikan solusi yang adil dan bijaksana.

Ia menambahkan bahwa pembahasan perda ini dapat segera terselesaikan jika beberapa instansi pemerintahan dan petani tembakau diundang untuk berdiskusi.

“Dengan adanya Perda KTR, Kabupaten Bojonegoro dapat menciptakan lingkungan sehat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Perda ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah disosialisasikan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan