Tuban, – Sempat di beritakan di sebuah media online pada tanggal 2 november 2022 atas keberadaan bangunan milik PT Merak Beton yang beralamatkan d jalan Pakah-Comprrng tepatnya di Desa Mnoharjo Kecamatan Widang Tuban Jawa Timur yang berkantor di Jln Nginden Surabaya di duga tidak melengkapi kepemilikan izin serta kelengkapan oprasional menuai tiik terang. Bahwa PT Merak Beton hanya memiliki no induk di Dinas PTSP Periznan.
Hal itu di buktikan saat tim media dan Lembaga LPK-NI hari senin 07 November 2022 berkunjung di instansi terkait di atas. Atas kunjungan tersebut terindikasi PT Merak Beton langgar ketentuan yang berlaku dengan membangun pabrik yang bergerak di bidang produksi Aspal. Bahkan PT Merak Beton terndikasi secara admnistras tabrak peraturan daerah.
Sementara untuk kepemilikan UKL, UPL, Amdal atau yang lainya tidak ada terdaftar di LH atau pun di dinas yang terkait lainya. Seperti Dinas LH, PUPR dan Dinas Pakerin.
Sekdin (Sekertaris Dinas) perijinan kabupaten Tban Asri Buana, saat di konfirmasi terkait prosedur dari perizinan pembangunan pabrik dan usaha yang lain yang tidak mengantongi izin. Dirnya mengatakan, apabila ada usaha atau perusahaan tidak memenuhi syarat atau perizinan. Maka, pihaknya akan berkoordinasi dengan LH serta membuat tembussn ke Satpol PP sebagai penegak Perda.