Bangunan Milik PT Merak Beton Diduga Tak Penuhi Izin dan Langgar Perda Kabupaten Tuban

“Apabila ada sebuah usaha atau perusahaan yang tidak memenuhi syarat/perizinan, maka kita dan pihak LH akan menembuskan ke pihak Satpol pp guna di lakukan penindakan sesuai hukum perda yang berlaku.”ungkap Asri menegaskan.

Sementara itu, Kasi (Kepala Seks) Penindakan Satpol PP Kabupaten Tuban menegadkan, tidqk ada yang kebal hukum. Apabila benar menyalahi aturan Perdq akan di tndak sesuai aturan yang berlaku.

“Gak ada yang kebal hukum mas. Kalau memang menyalahi aturan Perda tetap akan kita tindak sesuai dengan Aturan yang ada.”tegas orang yang akrab di sapa pak Sis ini,

Sumber : Tim/A

Tinggalkan Balasan