Banpres untuk IKM dan UMKM Dibuka Lagi , Besarannya Rp 1,2 Juta

Bagi masyarakat Bojonegoro yang terdaftar sebagai pelaku usaha mikro dan ingin mengajukan Banpres BPUM bisa melampirkan berkas secara langsung ke Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, maupun melalui online http: //bit.ly/BPUM2021BOJONEGORO, mulai tanggal 19 hingga 30 April 2021.

“Banpres produktif sudah bisa diakses melalui online maupun offline. Dengan syarat dan ketentuan seperti terlampir,” imbuhnya.

Ia berharap, Banpres BPUM 2021 ini nantinya dapat membantu para pelaku IKM maupun UMKM yang terdampak secara ekonomi saat pandemi. Dengan harapan, geliat perekonomian ini dapat pulih kembali terutama di Kabupaten Bojonegoro.

“Yang terpenting, apabila sudah berhasil memperoleh Banpres tetap digunakan untuk roda perputaran usaha,” pungkas Sukaemi.(Red/Kom/Dik)

  Menyongsong agenda mediasi, Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) di bawah naungan “Cahaya Keadilan Law Firm” Banyuwangi

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan