Bapemperda DPRD Jawa Barat Soroti, Urgensi Pembentukan Raperda Kepariwisataan

Komisi Ii Sekretaris

Jabar || Mmcnews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat menyoroti urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat diinisiasi dengan tujuan untuk menyelaraskan peraturan yang ada dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira, dalam keterangannya di Bandung pada Selasa (26/9/2023).

Yunandar menjelaskan bahwa saat ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sudah tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Ia menyatakan bahwa Perda tersebut sudah tidak relevan dan perlu segera diubah, diperbaiki, atau diselaraskan dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan