Selain itu, Yunandar mencatat bahwa sejak tahun 2015, pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah memiliki dokumen rencana strategis yang menegaskan pentingnya sektor kepariwisataan dalam pembangunan perekonomian nasional, pengembangan wilayah, dan kesejahteraan masyarakat.
“Sektor pariwisata tidak hanya memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berperan penting dalam pelestarian bidang sosial, budaya, dan lingkungan,” kata Yunandar. Ia menekankan bahwa kontribusi pariwisata bukan hanya sebatas pertumbuhan ekonomi, tetapi juga terkait dengan pelestarian nilai-nilai sosial, budaya, dan lingkungan, serta mampu meningkatkan rasa cinta terhadap Tanah Air.
Yunandar juga menyoroti hak asasi manusia dalam konteks kepariwisataan, khususnya hak atas rekreasi. Ia menegaskan bahwa prinsip ini telah diakui oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan hak untuk berekreasi dianggap sebagai bagian dari hak atas pekerjaan. Oleh karena itu, penyelenggaraan kepariwisataan harus memenuhi hak-hak tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. (red)














